Sekretaris Kabinet: Tak Ada Inpres Larangan Gelar Perkara Sebelum Ada Tersangka
Tak ada Instruksi Presiden terkait larangan penegak hukum gelar perkara yang masih dalam tahap penyelidikan atau belum adanya tersangka.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menegaskan tidak ada Instruksi Presiden terkait larangan penegak hukum gelar perkara yang masih dalam tahap penyelidikan atau belum adanya tersangka.
"Tidak ada Inpresnya," ujar Pramono kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Pramono menjelaskan, hal tersebut merupakan usulan Kejaksaan dan Kepolisian yang tidak ingin lembaganya membuat gaduh. Hal itu disampaikan dalam pertemuan pimpinan penegak hukum dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
"Itu tindaklanjut pertemuan Bogor yang lalu. Kepolisian dan Kejaksaan memang mereka tidak ingin lembaganya menjadi terlalu gaduh lah. Seseorang kalau masih terperiksa lebih baik tidak diumumkan," kata Pramono.
Pramono mengatakan selama ini mekanisme penetapan seseorang sebagai tersangka sudah diatur di dalam undang-undang. "Itu jelas diatur dalam undang-undang," tegas dia.