Tiga Hakim PTUN Medan Bersaksi untuk Panitera Penerima Suap
Tiga hakim PTUN Medan bersaksi dalam persidangan Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan yang didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim PTUN Medan bersaksi dalam persidangan Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan yang didakwa menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Darmawan Ginting. Ketiganya juga terlibat dugaan suap dalam kasus yang sama.
Jaksa penuntut umum mendakwa Syamsir Yusfan telah menerima uang sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"Menerima hadiah berupa uang sebesar 2.000 dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary," ujar jaksa Agus Prasetya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurut jaksa, uang yang diterima Syamsir untuk mempengaruhi hakim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa perkara kasus dugaan penggunaan dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Perkara ini ditangani Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Ketiganya tercatat sebagai majelis hakim PTUN Medan agar dalam putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis.
Syamsir menjembatani komunikasi antara Kaligis dan hakim PTUN Medan yang menjadi majelis hakim. Ia diminta memastikan bisa atau tidaknya perkara tersebut 'dibereskan' oleh ketiga hakim yang belakangan juga menerima suap.
Kaligis bersama dua anak buahnya Gary, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah disebut-sebut menemui terdakwa Syamsir di ruangannya di PTUN Medan dan menyerahkan uang sebesar 1.000 dolar AS.
"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," sambung jaksa Agus.
Sementara untuk pemberian sebesar 1000 dolar AS sisanya diberikan setelah putusan PTUN Medan yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Kaligis, mewakili Ahmad Fuad Lubis, pada 7 Juli 2015 di ruangan Syamsir melalui Gary. Dalam kesempatan itu Gary menitipkan pesan bahwa Kaligis ingin bertemu Tripeni Irianto Putro.
Dalam surat dakwaan disebutkan Syamsir telah mekukan perbuatan melawan hukum serta permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya.
Syamsir didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.