Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton Desak KPK Umumkan Verifikasi Dugaan Gratifikasi RJ Lino ke Menteri Rini Soemarno

Menurut Silalahi, KPK sebelumnya telah berjanji untuk mengumumkan mengenai laporan tersebut dalam waktu dekat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masinton Desak KPK Umumkan Verifikasi Dugaan Gratifikasi RJ Lino ke Menteri Rini Soemarno
Facebok Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan apakah pemberian barang dari Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno termasuk dalam gratifikasi.

Masinton sendiri mengirimkan kuasa hukumnya Mangapul Silalahi ke KPK hari ini.

"Jadi kedatangan kita ksini meminta dan mendesak KPK untuk menidaklanjuti kedatangan klien kami Pak Masinton Pasaribu yang menyerahkan dokumen dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke menteri BUMN," kata Silalahi di KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Menurut Silalahi, KPK sebelumnya telah berjanji untuk mengumumkan mengenai laporan tersebut dalam waktu dekat.

"KPK sendiri berjanjji akan menelusuri dokumen tersebtu, termasuk memverifikasi datanya. Kemungkinn dalam waktu dekat mungkin minggu depan akan diumumkan, apakah ada dugaan-dugaan gratifikasi ini terjadi," kata dia,

Silalahi sendiri datang ke KPK tidak membawa dokumen tambahan untuk melengkapi laporan politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu telah melaporkan dugaan gratifikasi yang diberikan Lino kepada Rini Soemarno.

Berita Rekomendasi

Masinton mengatakan dalam dokumen yang dia serahkan ke KPK, terdapat nota dinas yang diperintahkan direktur utama IPC untuk keperluan pengadaan rumah dinas Menteri BUMN.

Dalam nota tersebut, diminta untuk pengguna dana uang muka Rp 200 juta sebagaimana rencana pengunannya. Dananya dikeluarkan dari PT Pelido II. Nota tersebut adalah fotocopy yang diperoleh Masinton.

Apakah saja kah barang perabotan rumah yang dilaporkan itu?

1. Kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp 35 juta
2. Kursi sofa Satu dudukan (dua buah) Rp 25 juta
3. Meja sofa (1 buah) 10 juta
4. Kursi makan 6 buah Rp 3,5 juta
5. Meja makan (satu buah) 25 juta
6. Perlengkapan ruang kerja 1 set senilai Rp 59 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas