Pakde Karwo Minta Kementerian ESDM Turun ke Lumajang
Kementerian ESDM diminta mendelegasikan perwakilannya untuk menangani kasus terbunuhnya Salim Kancil terkait aktivitas penambangan pasir besi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengusulkan agar Kementerian ESDM turun ke Jawa Timur mengusut regulasi dan perizinan tambang karena selama ini minim pengawasan.
"Kendalinya masih di ESDM. Sangat jauh. Menurut saya delegasikan pembantuan di provinsi," kata Soekarwo saat ditemui wartawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2015).
Usulan Pakde Karwo, sapaan akrabnya, mengomentari kasus pembunuhan petani bernama Salim Kancil yang menolak penambangan pasir besi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pada praktiknya, pengawasan, perizinan pertambangan di daerah selama ini kurang terpantau langsung oleh Kementerian ESDM. Regulasi hanya berlaku di atas kertas namun pengawasan di lapangan minim.
Belakangan ini kematian Salim Kancil menjadi perhatian nasional karena tewas mengenaskan kala menolak penambangan pasir besi di Desa Selo Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Sementara rekannya, Tosan, dalam kondisi kritis.
Aktivitas pertambangan PT Indo Mining Moderen Sejahtera (IMMS) awalnya legal. Namun, kebijakan Kementerian ESDM menuntut penambang mendirikan smelter, tapi perusahaan tak sanggup dan akhirnya membekukan aktivitas penambangan
"Sebenarnya legal, bahkan pada saat pemeriksaan KPK dinyatakan legal. Karena di UU Minerba lalu Kementerian ESDM mengharuskan bangun smelter, mereka tidak bisa maka didiamkan," kata Pakde Karwo.
Masalah muncul saat aktivitas penambangan dibekukan, oknum kepala desa setempat memimpin penambangan di lokasi tersebut. Salim Kancil dan kawan-kawannya menolak aktivitas tersebut dan melaporkan ke Polres Lumajang.
Karena laporan tersebut, kepala desa mengerahkan orang untuk menganiaya Salim Kancil hingga tewas. Untuk menghindari hal itu berulang, Pakde Karwo menyerahkan masalah penertiban ke penegak hukum.