Kekurangan Hakim Ad Hoc, Pengadilan Tipikor Kewalahan Tangani Kasus
Sedangkan jumlah hakim karier hanya 15 orang
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyaknya kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak diimbangi dengan jumlah hakim yang memadai.
Terlebih dari awalnya delapan hanya tersisa lima hakim adhoc dan hingga kini Mahkamah Agung belum memberi tambahan.
Sedangkan jumlah hakim karier hanya 15 orang.
"Sekarang Pengadilan Tipikor mengalami suatu kendala dengan berkurangnya hakim adhoc yang semulanya. Ada penambahan tapi sekrang belum datang," kata Kepala Humas Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutio Jumagi di gedung pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2015).
Dirinya menjelaskan, tiga hakim yang masa kerjanya tak diperpanjang, yakni Made Hendra, Hendra Yosfin, dan Slamet Subagyo.
"Yang satu (Made Hendra) mengundurkan diri sejak lama, yang dua mungkin pertimbangan sendiri, kayak Slamet Subagyo sudah cukup tua umurnya. Yang satu lagi enggak tahu, mungkin pertimbangan atasan kita," katanya.
Menurutnya, Pengadilan Tipikor semakin kedodoran setelah satu dari lima hakim Tipikor sedang menjalankan ibadah haji dan satu hakim sakit.
Dirinya juga menjelaskan, akibat keterbatasan hakim membuat sidang perkara korupsi agak tertunda. Idealnya saat ini Pengadilan Tipikor mendapatkan tambahan 10-12 orang hakim.
Sutio menjelaskan, pihak pengadilan sudah meminta penambahan sejak tiga bulan terakhir. Namun, sampai sekarang pengganti tiga hakim tersebut belum juga bekerja.
"Informasi ada tiga, dua dari Surabaya, satu dari Banten. Yang dari Banten sudah melapor, pertengahan Oktober sudah masuk, (hakim) dari Surabaya belum masuk," kata Sutio.