KPK Periksa Anggota DPRD Musi Banyuasin
Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Musi Banyuasin, Jaini terkait penyelidikan kasus dugaan suap LKPJ 2014 dan pengarahan APBD 2015 di instansinya.
Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
"Jaini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, PA (Bupati Muba Pahri Azhari dan Istrinya Lucianty Pahri) dan L (Istri Pahri, Lucianty)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (5/10/2015).
Selain Pahri dan istrinya, dalam kasus ini KPK juga menetapkan sejumlah pimpinan anggota DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka.
Mereka yakni Ketua DPRD Banyuasin Riamon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD Banyuasin, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Sebelumnya bahkan KPK lebih dahulu mencokok dan menjerat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Faisya dalam kasus suap senilai Rp 10 miliar ini.