Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPRD Musi Banyuasin

Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Anggota DPRD Musi Banyuasin
NET
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Musi Banyuasin, Jaini terkait penyelidikan kasus dugaan suap ‎LKPJ 2014 dan pengarahan APBD 2015 di instansinya.

Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

"Jaini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, PA (Bupati Muba Pahri Azhari dan Istrinya Lucianty Pahri) dan L (Istri Pahri, Lucianty)," ‎kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (5/10/2015).

Selain Pahri dan istrinya, dalam kasus ini KPK juga menetapkan sejumlah pimpinan anggota DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka.

Mereka yakni Ketua DPRD Banyuasin Riamon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD Banyuasin, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.

Sebelumnya bahkan KPK lebih dahulu mencokok dan menjerat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Faisya dalam kasus suap senilai Rp 10 miliar ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas