Masinton Pasaribu Desak KPK Segera Panggil RJ Lino dan Rini Soemarno
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil RJ Lino selaku Dirut Pelindo II dan Menteri
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil R.J Lino selaku Dirut Pelindo II dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Pemanggilan keduanya menurut Masinton terkait informasi yang ia dapatkan dari masyarakat perihal adanya nota dinas Pelindo II untuk pengadaan perabotan rumah dinas Menteri BUMN yang sudah disampaikannya ke KPK pada tanggal 22 September 2015.
"Pemberian Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang gratifikasi dan suap yang diatur dalam pasal 5 junto pasal 12 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Masinton melalui pesan singkatnya, Senin (5/10/2015).
Masinton memaparkan, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 5 UU Tipikor;
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12 UU Tipikor;
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a.) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b.) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pengecualian dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tenggat waktu penyelenggara negara yang menerima barang wajib melaporkan ke KPK maksimal 30 hari. Kalau tidak melaporkan dapat diancam pidana sesuai dalam Pasal 12 B tentang ancaman hukuman bagi yang menerima gratifikasi tanpa melaporkan ke KPK, adalah ancaman hukuman dengan dakwaan tindak pidana suap," tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemberian barang perabotan untuk rumah dinas Menteri BUMN dari Dirut Pelindo II sejak bulan Maret 2015, faktanya hingga sekarang sudah berbulan-bulan tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Pejabat Kementerian BUMN sudah mengakui adanya pengiriman barang dari Pelindo II ke rumah dinas Menteri BUMN, bahkan diakui pula adanya pengiriman barang lukisan dan sofa dari Betty RJ Lino yang merupakan istri dari Dirut Pelindo II.
Dalam nota dinas Pelindo II sangat terang tertulis barang perabotan ditujukan untuk rumah dinas Menteri BUMN. Jelas bahwa yang ditujukan adalah Menteri BUMN bukan Kementerian BUMN.
Berarti barang perabotan yang diberikan walaupun itu ke rumah dinas Menteri BUMN, yang berarti subyek hukumnya adalah orang, yakni Menteri BUMN. Bukan lembaga karena tidak ditujukan untuk Kementerian BUMN.
"KPK jangan berlama-lama memanggil dan memeriksa RJ Lino dan Rini Soemarno. Karena saya mendapatkan informasi bahwa RJ Lino telah memerintahkan seluruh pejabat Pelindo II menghilangkan barang bukti nota dinas asli dan menghilangkan adanya transfer uang dari PTP anak perusahaan Pelindo II. Serta memerintahkan untuk menempeli stiker barang inventaris Pelindo II yang dikirimkan ke Rumah dinas Menteri BUMN," tuturnya.
"Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. KPK harus bergerak cepat tanpa ragu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.