Dipertanyakan, Sikap Kemenhub Beri Izin ke Maskapai yang Kekurangan Pesawat
seharusnya pemerintah harus bersikap jelas dan tegas atas peraturan yang dibuatnya sendir
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati penerbangan Alvin Lie mempertanyakan sikap kementerian perhubungan yang masih memberi izin usaha penerbangan kepada maskapai yang tidak memiliki kuota pesawat yang memadai sesuai dengan regulasi penerbangan.
"Justru saya pertanyakan kemenhub. Masih banyak maskapai baru yang tidak punya kuota pesawat dan diberi izin," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Menurut Alvin, seharusnya pemerintah harus bersikap jelas dan tegas atas peraturan yang dibuatnya sendiri.
Selain itu, pemerintah juga harus bersikap adil terhadap seluruh maskapai, jangan hanya baru bertindak ketika sudah ada musibah.
"Kalau masalah kuota, sudah sejak 2012 banyak maskapai yang tidak mempunyai kuota pesawat yang sesuai dan itu dibiarkan saja. Baru ada musibah, terus langsung bicara," tambahnya.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara yang diundangkan tanggal 4 Juni 2015, maskapai Aviastar dicabut izin AOC 121 (penerbangan berjadwal) beserta dengan delapan maskapai lainnya.
Sedangkan untuk kuota pesawat, sesuai pasal 118 butir 2 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan berjadwal harus mengoperasikan minimal lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat dikuasai.