Kabareskrim Ingatkan Penyidik Jangan Gunakan KUHP Usut Pidana Pikada
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengingatkan para penyidik dalam menyidik kasus pidana pilkada serentak tak berpatokan pada KUHP dan KUHAP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengingatkan para penyidik dalam menyidik kasus pidana pilkada serentak tak berpatokan pada KUHP dan KUHAP.
Menurut Anang, patokan penegak hukum mengusut pidana pilkada merujuk Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Inilah dasar utama dalam rangka penyidikan," ujar Anang usai menghadiri Seminar Sekolah Sespimmen Dikreg Ke 55 TA 2015 "Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya," di PTIK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Anang menjelaskan pelanggaran dalam pilkada merupakan pidana khusus, sehingga penyidik tidak menggunakan KUHP yang biasa digunakan sebagai pedoman dalam pidana umum.
Nantinya, sambung Anang, dalam menindaklanjuti pemeriksaan panitia pengawas pemilu, penyidik akan menentukan syarat formil dan materil dalam laporan pelanggaran yang diterima.
Meski menggunakan Undang-Undang Pilkada sebagai pedoman, tidak menutup kemungkinan penyidikan dapat berkembang ke arah pidana umum, seperti politik uang.
"Kita tidak serta merta langsung menyidik. Harus menunggu keputusan Bawaslu, kalau memang pidana baru diserahkan ke Polri," tambah mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.