Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Ingatkan Penyidik Jangan Gunakan KUHP Usut Pidana Pikada

Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengingatkan para penyidik dalam menyidik kasus pidana pilkada serentak tak berpatokan pada KUHP‎ dan KUHAP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kabareskrim Ingatkan Penyidik Jangan Gunakan KUHP Usut Pidana Pikada
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar didampingi Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, usai melakukan pertemuan di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (11/9/2015). Kedatangan Anang untuk membahas langkah penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik dan bersilaturahmi dengan pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengingatkan para penyidik dalam menyidik kasus pidana pilkada serentak tak berpatokan pada KUHP‎ dan KUHAP.

Menurut Anang, patokan penegak hukum mengusut pidana pilkada merujuk Undang-undang No 8 tahun 2015‎ tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Inilah dasar utama dalam rangka penyidikan‎," ujar Anang usai menghadiri Seminar Sekolah Sespimmen Dikreg Ke 55 TA 2015 "Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya," di PTIK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Anang menjelaskan pelanggaran dalam pilkada merupakan pidana khusus, sehingga penyidik tidak menggunakan KUHP yang biasa digunakan sebagai pedoman dalam pidana umum.

Nantinya, sambung Anang, dalam menindaklanjuti pemeriksaan panitia pengawas pemilu, penyidik akan menentukan syarat formil dan materil dalam laporan pelanggaran yang diterima.

Meski menggunakan Undang-Undang Pilkada sebagai pedoman, tidak menutup kemungkinan penyidikan dapat berkembang ke arah pidana umum, ‎seperti politik uang.

Berita Rekomendasi

"Kita tidak serta merta langsung menyidik. Harus menunggu keputusan Bawaslu, kalau memang pidana baru diserahkan ke Polri," tambah mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas