Mahkamah Kehormatan Dewan Bawa Kasus Penganiayaan PRT ke Rapat Pimpinan
Polda Metro Jaya membahas kasus penganiayaan pembantu rumah tangga berinisial T (20) yang diduga dilakukan anggota DPR, Ivan Haz
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) bertemu dengan jajaran Polda Metro Jaya membahas kasus penganiayaan pembantu rumah tangga berinisial T (20) yang diduga dilakukan anggota DPR, Ivan Haz, dan Anna Susilowati, istrinya.
Perwakilan MKD, Wakil Ketua MKD, Junirmat Girsang, Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, diterima Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10) sore.
Junimart Girsang mengatakan, tujuan kedatangan untuk mencari informasi tentang adanya dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk kejahatan yang dilakukan oleh anggota DPR yang berinisial IH dan istrinya.
Pimpinan MKD telah mengadakan rapat pimpinan pada Senin kemarin. Di rapim itu diputuskan untuk perkara ini masuk dalam tahap penyelidikan tanp aduan. MKD bekerja dari aspek kode etik.
“Kami di MKD langsung memutuskan itu perkara tanpa aduan. Masalah terbukti bersalah atau enggak secara kejahatan menjadi urusan kepolisian. Kami di MKD hanya berbicara pelanggaran kode etik,” tutur Junimart di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Setelah mendapatkan informasi dan sebagian data dari Polda Metro Jaya, maka menurut Junimart, pihaknya tidak perlu menunggu sampai tenggat waktu tanggal 13 Oktober untuk menangani kasus ini.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat akan melakukan rapim untuk menentukan kapan waktu pemanggilan terhadap Ivan Haz sebagai teradu di MKD.
“Dengan data yang ada tentu dalam minggu ini, kami akan merapimkan kapan kira-kira akan menetapkan saudara IH dipanggil oleh MKD sebagai teradu,” ujarnya.