Menteri Siti Terima Laporan Pembakaran Hutan Masih Terus Terjadi
"Operatornya itu bisa lihat. Dia ingin membakar di lapangan," ucap Susi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah bencana kebakaran hutan dan asap yang telah menimbulkan banyak kerugian, rupanya upaya pembakaran masih terus terjadi. Ancaman pidana pun tak diindahkan karena nyatanya pemerintah masih menemukan oknum yang bersiap membakar hutan untuk membuka lahan.
"Tadi dilaporkan lagi di Sumatera orang-orang masih bawa jeriken masuk ke kebun itu masih ada. Saya baru saja dilaporkan jadi nanti saya mau coba koordinasi dengan Polda," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan, Selasa (6/10/2015).
Siti mengaku masih belum mengetahui lokasi tepatnya oknum itu beraksi. Namun, aksi tidak bertanggung jawab itu terpantau dari pengamatan di udara.
"Operatornya itu bisa lihat. Dia ingin membakar di lapangan," ucap dia.
Aparat kepolisian sudah mulai menjerat para pelaku pembakaran. Kepolisian juga menyelidiki dugaan para pelaku lapangan itu dengan korporasi terkait. Apabila ternyata terbukti, maka izin perusahaan bisa dicabut.
Pada September lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada empat perusahaan di Riau dan Sumatera Selatan yang terlibat aksi pembakaran. Jumlah itu diprediksi meningkat sampai 30 perusahaan.
Jumlah perusahaan yang saat ini sedang diteliti pemerintah pun bertambah dari yang sebelumnya 420 perusahaan menjadi 1.200 perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga berwenang menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan-perusahaan perkebunan di areal terbakar.
Pemerintah menyiapkan tiga jenis sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aksi pembakaran. Untuk sanksi ringan, perusahaan atau individu yang tidak bertujuan membakar, akan mendapat peringatan tertulis dan harus melakukan rehabilitasi kerusakan, restorasi, serta menyatakan permintaan maaf di media pada publik dan berjanji tidak mengulanginya.
Di tingkat sedang, KLHK akan membekukan izin perusahaan, mengenakan denda, mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi, dan menyatakan permintaan maaf pada publik lewat media. Perusahaan yang mendapat sanksi yang berat harus membayar denda, menjalani proses hukum di pengadilan, masuk dalam daftar hitam, dan izinnya dicabut.
Penulis: Sabrina Asril