PKS Tolak Usulan Sejumlah Fraksi Terkait Revisi UU KPK
Sejumlah fraksi mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Fraksi PKS tegas menolak hal tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fraksi mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Fraksi PKS tegas menolak hal tersebut.
"Itu akan mudah menimbulkan reaksi publik. Kami usulkan biarkan (usulan revisi, red) datang dari pemerintah, jangan di tengah asap luar biasa, daging sapi mahal, ayam juga begitu, ada beras plastik, dolar naik, kita angkat isu ini," ujar politikus PKS,Al Muzzammil Yusuf di DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Muzzammil menuturkan usulan revisi UU KPK sempat muncul Juni 2015. Presiden Joko Widodo, melalui Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki, tegas menyatakan menolak revisi itu.
"Ruki mengatasnamakan dialognya dengan presiden," umbar anggota Badan Legislatif DPR itu.
Ia menilai tak pas revisi UU KPK berdasar inisiatif DPR di tengah ketidakpercayaan publik kepada parlemen. Beda halnya jika inisiatif itu disampaikan langsung pemerintah.
"Diusulkan DPR itu tidak efektif dan tidak bijak. Lebih bijak dari jalur pemerintah. Fraksi-fraksi di DPR akan menyikapi usulan sesuai DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) masing-masing," tambah dia.
Ia yakin pemerintah dapat menyosialisasikan usulan revisi UU KPK kepada masyarakat. "Kalau DPR, siapa yang mengusulkan ini sementara fraksi kita dimensi perbedaannya jauh sekali," tutur dia.
Fraksi Demokrat belum dapat menyikapi revisi KPK tersebut. Anggota Fraksi Demokrat, Jefirstson Riwu Kowe, mengatakan revisi UU KPK telah diusulkan dan akan dibahas pada 2016.
"Kok tiba-tiba nyelonong 2015. Dasar apa kok tiba-tiba masuk lagi sampai Desember ini, kenapa kita harus memaksakan?" tanya Jefirston menyikapi inisiatif sejumlah fraksi DPR untuk revisi UU KPK.