Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Pertanyakan Draft RUU KPK Berlogo Presiden RI

Politikus PAN itu menduga draft yang diusulkan PDIP dan fraksi lainnya itu berasal dari pemerintah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Pertanyakan Draft RUU KPK Berlogo Presiden RI
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Baleg DPR Muslim Ayub mempertanyakan draft revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan sejumlah fraksi-fraksi di DPR.

Politikus PAN itu menduga draft yang diusulkan PDIP dan fraksi lainnya itu berasal dari pemerintah.

"Draft itu belum kita jumpai, ini kok tiba-tiba ada draft, itu dari mana, ya itu dari pemerintah, itu kan ada lambang presiden," kata Muslim di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Muslim menuturkan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengusulkan RUU KPK itu ke DPR.

Namun, saat itu marak protes dari berbagai unsur masyarakat sehingga usulan tersebut kemudian ditarik kembali.

"Ternyata itu langsung dimasukkin," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Muslim mengatakan pihaknya belum membahas draft tersebut. Mengenai RUU inisiatif DPR, ia menyebutkan seharusnya tidak ada lambang pemerintah. Apalagi, DPR juga belum membuat draft RUU KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Draft itu kan draft dari pemerintah juga, semalam di baleg kan itu kan inisiatif pemerintah, dan sudah disampaikan oleh pemerintah, kalau inisiatif draft dari DPR kenapa di lambangnya ada lambang presiden, berarti itu kan pemerintah," ungkapnya.

Ia pun meminta pemerintah berterus terang mengenai asal draft RUU KPK tersebut. Muslim menyebutkan dirinya secara pribadi juga menilai penting adanya revisi UU KPK.

"Ini harus kita bereskan dulu. itu yang mengajukan draft ya bukan dari kita, itu dari pemerintah," tuturnya.

Ketika ditanya terkait dugaan pemerintah mengajukan draft melalui inisiatif DPR, Muslim pun menjawabnya.

"Presiden ini kan kalau sudah ada dua orang yang memprotes, dia buang badan," ujarnya.


Diketahui, sebanyak enam fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura mengusulkan agar pembahasan RUU itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 usulan DPR.

Salah satu pasal yang menjadi polemik yakni usia KPK dibatasi hanya 12 setelah RUU itu resmi diundang-undangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas