KPK dan Kejaksaan Lakukan Audiensi, Bahas Perpanjangan MoU KPK-Kejagung-Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (28/10/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (28/10/2024).
Pertemuan diikuti, dari pihak KPK yaitu Ketua KPK Nawawi Pomolango, Deputi Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handaruningrum, serta tim lainnya.
Sementara dari pihak Kejagung, diikuti Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, beserta jajarannya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pertemuan ini sebagai bentuk sinergi sesama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk saling mendukung dalam memberantas korupsi.
"Audiensi membahas perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK-Kejaksaan Agung-Polri," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Diuraikan Tessa, ruang lingkup MoU sebelumnya yang ditandatangani pada Mei 2021 dimaksud mencakup, sinergi pencegahan tindak pidana korupsi; sinergi penanganan tindak pidana korupsi; bantuan pengamanan; pemanfaatan sarana/prasarana; permintaan dan/atau pemberian data dan/atau informasi; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya manusia serta pengembangan kapasitas kelembagaan; pemanfaatan kerja sama lainnya; dan kerja sama lain yang disepakati.
"Kesepakatan tersebut tentunya sangat diperlukan dalam konteks memperkuat sinergi antar-APH dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi," katanya.