Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Ferry Wacanakan Garap Sertifikat untuk Pemilik Warung di Depan Rumah

Demi menggerakkan ekonomi kecil secara nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki terobosan baru.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Menteri Ferry Wacanakan Garap Sertifikat untuk Pemilik Warung di Depan Rumah
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ferry Mursyidan Baldan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Demi menggerakkan ekonomi kecil secara nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki terobosan baru.

Ide itu datang dari sang menteri, Ferry Mursyidan Baldan yang ingin memberikan pengakuan hak atas tanah dengan menerbitkan sertifikasi bagi pelaku Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Kita bisa keluarkan surat edaran dari kementerian atas dasar tradisi masyarakat yang memiliki kios atau warung di depan rumah bagi pelaku KUR," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Ferry menjelaskan, lewat sertifikat tanah yang terpisah dari bangunan hunian dengan warung yang dimiliki, masyarakat bisa mengajukan kredit usaha ke pihak perbankan. Menurutnya, sertifikat khusus atas hak kepemilikan warung agar dapat dijaminkan untuk aspek kemanfaatan dan memiliki nilai ekonomi.

"Bisa diterbitkan sertifikat untuk ekonomi keluarga," kata Ferry.

Namun demikian, pihaknya masih akan berkoordinasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memudahkan pelaku usaha menengah kecil tersebut. Bahkan Ferry telah berbicara kepada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yang intinya mendukung OJK menindaklanjuti usulan tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kementerian ATR/BPN RI juga menggulirkan kebijakan hak guna usaha (HGU) bagi penataan pedagang kaki lima (PKL) yang menduduki tanah negara dikelola pemerintah daerah (pemda).

"Misalkan ketika sudah tertata maka areal yang tidak terlalu luas sekitar 30 hingga 40 meter, kita keluarkan pengakuan sertifikat meskipun itu di atas tanah negara," kata Ferry.

Selanjutnya, PKL yang memiliki sertifikat HGU dapat dijaminkan untuk modal usaha meningkatkan roda ekonomi masyarakat. Seperti pemerintah dapat memberikan HGU kepada pengusaha besar untuk hak mengelola lahan maka hal serupa juga harus diberikan kepada pelaku usaha menengah kecil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas