Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal-Pasal Krusial dalam RUU KPK yang Disusun DPR

Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pasal-Pasal Krusial dalam RUU KPK yang Disusun DPR
penasusdape.wordpress.com
Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho 

9. Pasal 24

Dewan Eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dan melaporkan kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi.

10. Pasal 25(1)

Dewan Eksekutifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah warga negara Indonesia.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Kementrian yang membidangi komunikasi dan informasi.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud Ayat (2) selama menjabat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

11. Pasal 27(1)
Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) Dewan Eksekutif yang terdiri atas:

a. Bidang Pencegahan;
b. Bidang Penindakan;
c. Bidang Informasi dan Data; dan
d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

12. Pasal 30 huruf e

BERITA TERKAIT

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

13. Pasal 39(1)

Dalam melaksanakan tugas dan pengwasan wewenangnya Komisi Pemberantasan Korusi maka dibentuk DEWAN KEHORMATAN.
(2) Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan komisioner KPK dan Pegawai pada KPK.
(3) Dewan Kehormatan bersifat Adhoc yang terdoro dari 9 Anggota, yaitu 3 unsur dari pemerintah, 3 unsur dari aparat penegak hukum dan 3 orang dari unsur masyarakat.
(4) Ketentuan Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

14. Pasal 42

Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 yat (2) KUHP.

15. Pasal 45(1)

Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat (3) yang yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan dari Kepolisian dan Kejaksaan.
(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas