Pasal-Pasal Krusial dalam RUU KPK yang Disusun DPR
Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
4. Pasal 7
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
d. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau penanganannya diKepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif atau legislatif;
Catatan: Ketentuan “penuntutan” dan “monitoring” dihapus
5. Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut:
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
d. melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
e. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
f. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Catatan: Ketentuan “menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan” dihapus
6. Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
c. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dari dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dn kejaksaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Pasal 22(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Dewan Eksekutif yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
8. Pasal 23(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengangkat Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh panitia seleksi pemilihan.
(2) Panitia seleksi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Panitia seleksi pemilihan mengumumkan penerimaan calon dan melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota berdasarkan pengalamannya sebagai PNS dibidang hukum atau pemeriksa keuangan.
(4) Calon anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
(5) Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan mengajukan 8 (delapan) calon anggota Dewan Eksekutifkepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dipilih oleh Presiden sebanyak 4 (empat) orang anggota.
(6) Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentkan oleh Presiden.
(7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal panitia seleksi pemilihan dibentuk.