Pegawai Kemenag Mengaku Pernah Urusi Visa Keluarga SDA
jaksa mencecar pertanyaan soal pengurusan visa istri dan keluarga SDA ke luar negeri yang dilakukan Abdul.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan, Staf Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Kementerian Agama, Abdul Muis sebagai saksi.
Dalam kesempatan itu, jaksa mencecar pertanyaan soal pengurusan visa istri dan keluarga SDA ke luar negeri yang dilakukan Abdul.
"Ketika urus kepergian ada orang lain (selain menteri), siapa aja. Anaknya?" Tanya jaksa.
"Sesuai dengan yang saya terima," kata Abdul.
Jaksa juga bertanya soal tujuan dalam rangka apa kunjungan SDA bersama keluarga ke Australia. Diketahui, putri SDA menjalani pendidikan di salah satu universitas di negeri kanguru tersebut.
"Tadi saudara katakan menteri kunjungan dinas ke Australia sekaligus mengunjungi anaknya?" Tanya Jaksa.
"Kalau berdasarkan surat dinas ada yang diajukan dalam rangka kunjungan kerja ke salah satu universitas," katanya.
Selain itu Hakim Ketua Aswijon juga bertanya soal siapa yang mengurus visa milik Wardatul Asriah, Sherlita Nabila, Kartika dan Rendika selaku anak dan menantu SDA.
Abdul pun membenarkan soal hal tersebut. Dirinya menjelaskan, visa yang dibuat ada dua jenis yakni visa dinas dan nondinas.
Untuk visa dinas, pengurusannya tidak dikenakan biaya, namun untuk visa nondinas dikenakan biaya.
"Kalau dinas bebas biaya. Kalau nondinas pakai biaya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.