Petani Bakal Dapat Asuransi Jika Gagal Panen
Sektor pertanian akan mendapatkan bantuan asuransi sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam paket kebijakan tahap tiga.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menjelaskan dalam paket kebijakan percepatan pertumbuhan ekonomi, sektor pertanian mendapatkan bantuan asuransi.
Pada pelaksanaannya Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian bersama perusahaan asuransi baik swasta maupun pemerintah merancang skema pembiayaannya.
"Skema akan diterapkan pada perusahaan usaha tani padi," ujar Muliaman di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dalam pembayaran premi asuransi, 80 persen dibebankan kepada pemerintah melalui mekanisme APBN. Sedangkan sisanya 20 persen dibayarkan oleh petani.
Muliaman menjelaskan manfaat sektor pertanian bisa menutup kerugian terutama di saat ketidakpastian musim seperti sekarang ini. Sehingga saat gagal panen, asuransi akan melindungi penderitaan para petani mengelola pangan.
"Dengan asuransi ini, kerugian petani bisa dikurangi," papar Muliaman.
Muliaman memaparkan pemerintah sebagai penanggung premi asuransi petani, otomatis sektor pertanian bisa mendapatkan akses ke perbankan sekarang.
"Skema asuransi ini, petani jadi bankable. Karena rugi dulu, tidak bisa bayar kredit. Tapi karena ada yang menanggung, jadi bisa bankable," kata Muliaman.
Pemerintah sudah menyiapkan alokasi premi Rp 150 miliar untuk melindungi 1 juta hektar lahan padi pada 2016. Dalam pembagiannya saat musim tanam preminya menjadi Rp 180 ribu per hektar, Rp 150 ribu dibayarkan pemerintah dan Rp 30 ribu jadi beban petani. Sedangkan total yang akan ditanggung untuk tahun ini ada enam juta hektare.
"Kami berharap melalui asuransi ini bisa menstabilkan pendapatan petani," kata Muliaman.