Usia KPK akan Dibatasi 12 Tahun, Indriyanto: Kondisi yang Menentukan Masih Berdiri atau Dibubarkan
Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK merupakan lembaga yang tidak dapat dibatasi usianya
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK merupakan lembaga yang tidak dapat dibatasi usianya. Pernyataannya ini menanggapi usulan pada draf revisi Undang-Undang KPK yang salah satu pasalnya menyatakan usia KPK hanya 12 tahun sejak undang-undangb tersebut diterbitkan.
"Perlu dipahami bahwa apabila KPK dianggap sebagai lembaga ad hoc, maka pemahaman ad hoc tidak dapat didasari atas masa waktu berlakunya," ujar Indriyanto, melalui pesan singkat, Selasa (6/10/2015) malam.
Indriyanto mengatakan, hanya kondisi yang menentukan nasib KPK masih berdiri atau dibubarkan. Lagi pula, menurut dia, UU KPK saat ini belum perlu direvisi.
"Perubahan UU KPK untuk saat ini belum waktunya dan tidak kondusif karena selain berdampak terhadap eksistensi KPK, juga iklim politik masih belum jelas arah dan tujuan revisi ini," kata Indriyanto.
Menurut Indriyanto, Presiden Joko Widodo telah menegaskan menolak revisi UU KPK. Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar masa tugas KPK dibatasi. Hal itu terdapat pada draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan kepada Badan Legislasi.
Ada pun enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Usulan terkait pembatasan masa tugas itu terdapat pada pasal 5 draft revisi UU KPK.
Berdasarkan dokumen yang didapat Kompas.com, dalam pasal itu disebutkan, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan". Pasal itu merupakan aturan tambahan yang baru kali ini dicantumkan.
Dalam UU yang berlaku saat ini, tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kerja KPK. Aturan terkait batas waktu itu kian dipertegas dalam Pasal 73 yang menjadi pasal penutup draf revisi UU tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.