Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Sudah Duga MK Kabulkan Permohonan Ikatan Hakim Indonesia

Pimpinan Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri sudah menduga Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan para pemohon dari Ikatan Hakim Indonesia

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri sudah menduga Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan para pemohon dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

Ikahi menyoalkan aturan mengenai kewenangan KY ikut bersama Mahkamah Agung, dalam proses seleksi pengangkatan hakim di Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara.

"Sudah kuduga," kata Taufiq dikonfirmasi putusan MK itu, Kamis (8/10/2015).

Taufiq menilai, dugaannya tak lepas dari keberadaan tiga hakim MK yang merupakan anggota non-aktif Ikahi, yakni Hakim Anwar Usman, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul.

Menurut Taufiq tiga hakim MK itu memiliki konflik of interest atau kepentingan dalam memutus uji materi tersebut. Apalagi pemohonnya berasal dari organisasi yang sama dengan mereka.

"UU Kehakiman Pasal 17, jika ada konflik kepentingan hakim harus mundur. Jika tidak, putusan batal demi hukum. Tiga hakim MK masih anggota Ikahi non aktif," tegas Taufiq.

Meski begitu, Komisioner KY lainnya, Imam Anshari Saleh mengaku pihaknya tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Meskipun dia mencurigai putusan tersebut janggal, lantaran keberadaan tiga hakim MK tadi.

Berita Rekomendasi

"Putusan MK kan final and binding (terakhir dan mengikat). Ya dipatuhi saja putusan MK itu, walaupun terasa janggal," tegas Imam. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas