Korporasi Pembakar Hutan Bertambah, Dua Korporasi Asing Jadi Tersangka
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan ada penambahan tersangka korporasi pembakar lahan dan hutan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan ada penambahan tersangka korporasi pembakar lahan dan hutan.
Saat ini total korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 12.
"Kepolisian telah menetapkan 12 korporasi menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan. Dua di antaranya merupakan korporasi asing," tutur Anang, Kamis (8/10/2015).
Anang melanjutkan dua korporasi yang dimaksudkan, yakni PT Antang Sawit Perkasa (PT ASP) yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Dan PT Kayong Agro Lestari (PT KAL), ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Anang melanjutkan, jumlah tersangka perkara pembakar hutan dan lahan terus bertambah. Data Bareskrim Polri per Rabu, 7 Oktober 2015, mencatat ada 223 tersangka dalam perkara tersebut.
Total 223 tersangka tersebut, lanjut Anang, didasarkan pada adanya 242 Laporan Polisi dengan jumlah area terbakar seluas 42.676,68 hektare.
"Ada 24 perkara yang masih penyelidikan. Dari total LP yang sudah masuk ke penyidikan, perkara yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 23 kasus dan yang sudah masuk ke tahap dua sebanyak 34," tambah Anang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.