Petisi OC Kaligis Cs: Jangan Istimewakan Abraham dan Bambang!
Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengomandoi penandatanganan petisi bersama penghuni Rutan Guntur, menuntut Abraham dan Bambang tak diistimewakan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis menginisiatori petisi persamaan perlakukan di depan hukum, melihat perlakuan berbeda dialami pimpinan nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa mendakwa Kaligis dalam kasus dugaan memberi suap untuk tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Medan, Sumatera Utara. Ia mengajak penghuni Rumah Tahanan Guntur menandatangani petisi berisi lima lembar.
"Kami meminta supaya Bambang Widjojanto dan Abraham Samad disamakan dengan kami. Kami juga minta supaya enggak diteruskan," kata Kaligis usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Lebih lanjut Kaligis menjelaskan, beberapa nama yang memberikan tanda tangan seperti Suryadharma Ali, sepakat agar kasus Bambang dan Samad tidak diistimewakan oleh Polri.
"Kami juga menulis surat kepada presiden. Karena kalau begini rusak hukum di Indonesia. Setiap KPK mau dimasukkan, selalu mereka minta supaya jangan. Kalau enggak salah kayak kami-kami ini, masuklah ke pengadilan," kata Kaligis.
Berikut isi petisi Kaligis dan penghuni Rutan Guntur yang dikirim ke Presiden Joko Widodo:
Jakarta, 6 Oktober 2015
Kepada Yth Presiden Republik Indonesia Bapak IR H Joko widodo di Jakarta
Hal. Mohon persamaan hukum terkait perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk segera dilimpahkan ke pengadilan
Dengan hormat,
Kami para tahanan KPK di Rutan Guntur yang tidak gentar menghadapi sidang peradilan sesuai amanah UUD, bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum dengan mengacu pada pasal 27 UUD, equality before the law (persamaan perlakuan hukum) dengan ini mengajukan petisi sebagai berikut:
Pertimbangan:
I.
A. bahwa Bambang Widjojanto telah dinyatakan tersangka melalui kajian penyidikan dan penuntutan (melalui polisi dan kejaksaan) yang akhirnya di p-21 kan,