Negara Berpotensi Kehilangan Rp 5 Triliun Per Tahun dari Sektor Kehutanan
Indonesia gagal memanfaatkan hasil pengolahan tersebut selama 12 tahun atau mulai dari tahun 2003
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), negara berpotensi kehilangan Rp 5 triliun per tahun dari sektor kehutanan.
Uang triliunan yang bisa dihasilkan dari produksi kayu bulat dan dana reboisasi tersebut semestinya bisa masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika bisa diawasi secara maksimal.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, Indonesia gagal memanfaatkan hasil pengolahan tersebut selama 12 tahun atau mulai dari tahun 2003.
"Sekitar 5 triliun per tahun selama 12 tahun. Angka in memang kajian Litbang dari sisi perhitungan kalau produksi hasil hutan bisa dipungut semua," kata Zulkarnain saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Menurut Zulkarnain, pihaknya mendapatkan angka tersebut berdasarkan analisa dari laporan administrasi dan laporan sistem.
"Angka ini hanya gambaran kita perlu bangun sistem PNBP yang betul-betul hutan itu harus dijagain supaya tidak terjadi ilegal logging. Ini data administrasi saja," kata dia.
Hasil kajian tersebut telah disampaikan KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengakui perlu ada sistem terintegrasi untuk mengawasi hutan-hutan di Indonesia secara real time.
Bambang menegaskan pihaknya tidak ingin lagi ada produksi kayu bulat tidak terpungut sehingga tidak masuk dalam kas negara.
"Kita sepakat harus ada koordinasi dengan kementerien terkait untuk membangun sistem PNBP yang tentunya dapat memberikan aspek transparansi akuntabilitas yang bisa dilihat setiap waktu," kata Bambang pada kesempatan yang sama.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Direktur PNBP Kementerian Keuangan Anandy Wati.