Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paket Kebijakan Jilid III Kementerian ATR/BPN Percepat Izin Investasi Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyiapkan kebijakan upaya percepatan pelayanan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Paket Kebijakan Jilid III Kementerian ATR/BPN Percepat Izin Investasi Pertanahan
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ferry Mursyidan Baldan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyiapkan kebijakan upaya percepatan pelayanan. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak bidang perekonomian.

Untuk itu pihaknya merubah kebiasaan sebelumnya. Dengan melakukan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal yang dilaksanakan Senin pekan depan.

Ferry menyatakan Kepmen tentang standar pelayanan itu merupakan pokok deregulasi atau penyempurnaan investasi pada bidang pertanahan. Ada tiga poin utama kebijakan pelayanan yang tercantum pada Kepmen itu yakni penanganan permohonan, proses pengumpulan persyaratan dan perpanjangan investasi pengelolaan lahan hak guna usaha.

Dirinya memberikan contoh, jenis kegiatan percepatan standar pelayanan seperti informasi ketersediaan lahan kini bisa diproses selama tiga jam.

Kemudian pertimbangan teknis pertanahan pemeriksaan persyaratan tiga hari kerja untuk lahan tanah luas kurang dari 200 hektar maksimal tiga hari kerja.

"Untuk lahan tanah lebih dari 200 hektar paling lama lima hari kerja," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

BERITA TERKAIT

Ferry mengaku sedang mencoba merubah kebiasaan yang sebelumnya.

"Kalau dulu orang melengkapi persyaratannya dahulu baru boleh melakukan permohonan. Sekarang, setiap investor bisa mengajukan permohonan lalu melengkapi persyaratannya. Jika persyaratan tersebut tidak kunjung dilengkapi, lahan yang sudah dimohonkan akan di block serta akan dibatalkan permohonannya," kata Ferry.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga memperhatikan aspek fairness. Dia menjelaskan bahwa untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nanti, investor/pengusaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun sebelum masa HGU tersebut berakhir. Jika tidak diajukan maka investor harus mengajukan izin HGU pertama kali.

"Jadi, tidak bisa investor/pengusaha secara seenaknya memperpanjang izin HGU mereka," katanya.

Sementara, untuk perpanjangan HGU nanti akan didasari oleh evaluasi.

"Jika perusahaan tersebut mengelola lahannya secara maksimal, maka untuk perpanjangan tidak kami kurangi lahannya. Tapi jika ada lahan yang ditelantarkan, akan kami kurangi lahannya sebanyak lahan yang ditelantarkannya itu," kata Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas