Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tandatangani Form Pengusul, Politikus PKB Belum Sempat Baca Draft Revisi UU KPK

Politikus PKB Irmawan menjadi salah satu pengusul revisi UU no 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKB Irmawan menjadi salah satu pengusul revisi UU no 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irmawan pun menjelaskan alasannya menandatangani form pengusulan tersebut.

"Jadi begini beritanya, revisi UU KPK sudah dari lama. Tapi substansinya tidak ada niat melemahkan. Untuk menyelesaikan persoalan," kata Irmawan ketika dikonfirmasi, Kamis (9/10/2015) malam.

Ia menuturkan institusi KPK selama ini dapat bergesekan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, sesama institusi penegak hukum harus saling menghormati.

Namun, Irmawan mengaku tidak sempat membaca draft RUU KPK yang beredar. "Penandatanganan jelang rapat paripurna hari Senin. Saya enggak sempat baca. Bayangan saya, konsep saja. Jadi tandatangan saja," tutur Irmawan.

Ia mengaku diminta ke ruangan Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian ia menandatangani form pengusul. Sementara draft RUU KPK tidak sempat dibacanya. "(di PDIP) ada Pak Ihsan. Anggota yang lain lebih kurang ada 3-4 anggota. Saya lupa namanya. Konsepnya tandatangan agar masuk prolegnas 2015. Kalau itu setuju," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ketika ditanya apakah akan mencabut tandatangan karena RUU KPK menjadi polemik, Irmawan mengatakan menunggu sikap Fraksi PKB. "Karena kita kan anggota DPR , petugas partai, kalau partai menghendaki ttd itu kita akan tarik. Kita bagian dari Fraksi PKB," imbuhnya.

Hingga kini, Irmawan belum menerima sikap partai mengenai revisi UU KPK tersebut. Ia juga belum menyatakan pandangannya mengenai batas usia KPK selama 12 tahun. Hal lainnya yakni KPK hanya menangani kasus minimal Rp50miliar.

"Kita bukan setuju tidak setujunya. KPK lembaga ad hoc, saya pikir keberadaan KPK perlu dikaji. (minimal Rp50 miliar) itu perlu pembahasan juga. Kita hanya mengajukan prolegnas prioritas 2015. Draft sudah ada bukan harga mati. Kita gugurkan nanti saat pembahasannya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas