Betti Alisjahbana: Jangan Batasi Penindakan KPK Berdasar Kerugian Negara!
Penindakan KPK bakal melempem karena hanya membongkar perkara korupsi dengan nilai kerugian negara minimal Rp 50 miliar.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membatasi penanganan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara minimal Rp 50 miliar, hanya akan membuat kinerja tak efektif Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Misalnya, penyelenggara negara yang terima suap nilainya kecil-kecil, tapi efeknya besar," kata anggota pansel KPK, Betti Alisjahbana di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Menurut Betti, selama ini KPK sudah fokus pada tugasnya menindak kasus korupsi berskala besar. Seharusnya pembatasan yang bertujuan menghindari tumpang tindih antara penegak hukum itu tidak perlu.
"Lihat saja selama ini yang ditindak KPK hanya kasus besar, seperti menteri dan pejabat negara," kata Betti.
KPK hanya dapat menindak perkara korupsi minimal kerugian negara Rp 50 miliar tertuang dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan enam fraksi DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat.