KPK Periksa Wagub Sumut untuk Tersangka Gubernur Gatot Pujo
KPK memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Erry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait suap kepada Majelis Hakim PTUN
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Erry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait suap kepada Majelis Hakim Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Erry akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Erry sendiri telah tiba di KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Erry tiba langsug memasuki lobi KPK.
Pada kasus suap ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk diantaranya Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis. Berkas perkara dua tersangka yang sudah masuk ke tahap persidangan baru Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran serta OC Kaligis.
Tiga berkas tersangka yakni OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro dan Syamsir Yusfan berkasnya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.