Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertemuan Pemerintah dan Pimpinan DPR Hasilkan Empat Poin

Pertemuan pemerintah dan pimpinan DPR membahas empat poin draf revisi Undang-Undnag Komisi Pemberantasan Korupsi usulan DPR.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pertemuan Pemerintah dan Pimpinan DPR Hasilkan Empat Poin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Luhut Panjaitan (kiri) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) menjabat pertanyaan wartawan usai mengadakan rapat kordinasi di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Menkopolhukam Luhut Panjaitan melakukan rapat koordinasi bersama Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menlu Retno Marsudi membahas penyanderaan dua WNI yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka di Papua New Guinea. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan pemerintah dan pimpinan DPR membahas empat poin draf revisi Undang-Undnag Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (12/10/2015).

"Kami menunggu KPK dan DPR apa format soal revisi UU KPK. Sementara yang kita tahu ada empat hal pokok," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan.

Empat hal yang dimaksud, pertama, surat perintah penghentian penyelidikan yang saat ini tidak dimiliki KPK. Untuk poin ini, Luhut sudah berkonsultasi ke Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, bahwa KPK tanpa SP3 sama saja melanggar hak asasi manusia.

"Karena orang yang sudah meninggal, kena stroke, masa terus perkaranya berjalan? Kami mau buat pendulum ini ada di tengah. Jangan kita punya organisasi yang ekstrim," sambung Luhut.

Poin kedua, Luhut menjelaskan kedua belah pihak membahas mengenai perlunya lembaga pengawas di tubuh KPK, dengan cara pemerintah yang menunjuk dengan berbagai cara perekrutannya.

Poin ketiga yaitu mengenai masalah penyadapan. Luhut mengatakan perlu ada mekanisme yang bisa mengontrol KPK ketika melakukan penyadapan sehingga tidak bisa disalahgunakan.

Berita Rekomendasi

"Jadi dilakukan setelah ada alat bukti bahwa orang ini terlibat korupsi, setelah itu dilakukan penyadapan dengan izin tim pengawas, sehingga tidak semena-mena, atau hal yang diluar kontrol," kata Luhut.

Poin keempat, lanjut Luhut, kedua belah pihak membahas mengenai wacana adanya penyidik independen yang terlepas dari Kejaksaan atau Kepolisian. Hal itu menurut Luhut masih sebatas usulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas