Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Hanura Terima Teguran Tertulis Gara-gara Laporan Mantan Staf Cantiknya

MKD menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, karena terbukti melanggar kode etik ringan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Politikus Hanura Terima Teguran Tertulis Gara-gara Laporan Mantan Staf Cantiknya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Staf Anggota DPR Denty Noviany Sari menjawab pertanyaan wartawan usai memberi keterangan di sidang internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/5/2015). Denty hadir dalam sidang internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan gelar doktor palsu mantan atasannya Anggota Komisi II DPR Frans Agung Mula Putra. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, karena terbukti melanggar kode etik ringan.

"Dengan ini menyatakan Frans Agung Mula Putra terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan putusan di ruang MKD, DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Frans Agung dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari ke MKD. Ia tak terima begitu saja dipecat oleh Frans Agung pada Februari 2015 tanpa alasan jelas. Akhirnya Denty juga melaporkan Frans atas gelar doktor palsu.

Kasus ini dilaporkan Denty akhir Mei 2015. Dalam laporannya, Denty menyerahkan kartu nama Frans Agung yang mencantumkan gelar doktor, padahal saat itu ia belum mendapatkan gelar tersebut.‎

Frans menyatakan akan menerima keputusan dari MKD. "Saya akan terima apapun putusan MKD," kata Frans sambil menegaskan sama sekali tak pernah menggunakan gelar palsu sebagaimana dilaporkan Denty.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas