Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terbukti Menunggak Ongkos Jahit Jas, Nama Anggota PPP Direhabilitasi

Dengan ini menyatakan, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Terbukti Menunggak Ongkos Jahit Jas, Nama Anggota PPP Direhabilitasi
dok
Syarifuddin Sudding 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya merehabilitasi nama anggota Fraksi PPP Mukhlisin. Anggota PPP itu dilaporkan ke MKD oleh penjahit karena tidak membayar ongkos jahit jas.

"Dengan ini menyatakan, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan nama baiknya direhabilitasi" kata Ketua MKD Surahman Hidayat dalam keputusannya di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Anggota MKD Sarifudin Sudding menegaskan tuduhan penjahit itu tidak terbukti. Pasalnya, tunggakan ongkos jahit tersebut sudah dibayar melalui transfer rekening penjahit.

"Sudah dilunasi, yang penjualnya tidak mengetahui kalau sudah dilunasi. Ketika ditunjukkan bukti transfernya baru tahu. Jadi sudah tidak ada masalah," kata Sudding.

Ongkos jahit jas tersebut sekitar Rp6juta. Oleh karenanya, kata Sudding, MKD merehabilitasi nama baik Mukhlisin.‎

"Maka direhabilitasi nama baiknya, tunggakan jas, Rp6juta sudah ditransfer ke rekening ketika diperlihatkan oh baru tahu," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas