Tak Terbukti Menunggak Ongkos Jahit Jas, Nama Anggota PPP Direhabilitasi
Dengan ini menyatakan, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya merehabilitasi nama anggota Fraksi PPP Mukhlisin. Anggota PPP itu dilaporkan ke MKD oleh penjahit karena tidak membayar ongkos jahit jas.
"Dengan ini menyatakan, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan nama baiknya direhabilitasi" kata Ketua MKD Surahman Hidayat dalam keputusannya di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Anggota MKD Sarifudin Sudding menegaskan tuduhan penjahit itu tidak terbukti. Pasalnya, tunggakan ongkos jahit tersebut sudah dibayar melalui transfer rekening penjahit.
"Sudah dilunasi, yang penjualnya tidak mengetahui kalau sudah dilunasi. Ketika ditunjukkan bukti transfernya baru tahu. Jadi sudah tidak ada masalah," kata Sudding.
Ongkos jahit jas tersebut sekitar Rp6juta. Oleh karenanya, kata Sudding, MKD merehabilitasi nama baik Mukhlisin.
"Maka direhabilitasi nama baiknya, tunggakan jas, Rp6juta sudah ditransfer ke rekening ketika diperlihatkan oh baru tahu," tuturnya.