Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Impoten Tanpa Penyadapan

Jika penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri, maka KPK tak punya lagi tombak pamungkas untuk memberantas korupsi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Bakal Impoten Tanpa Penyadapan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengikuti aksi para alumni lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) bersama mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang dianggap sebagai langkah pelemahan lembaga antirasuah tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewenangan KPK menyadap memang harus diatur tapi tidak dengan meminta izin ke Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana tertuang dalam pasal 14, draf revisi UU KPK usulan DPR.

Ketua Bidang Pendidikan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Alvon Kurnia Palma, mengatakan masih banyak cara lain untuk menjaga KPK tak menyalahgunakan mekanisme penyadapan.

"Selama ini penyadapan bisa hanya dengan izin dua pimpinan (KPK), mungkin ke depannya harus seluruh pimpinan," ujar Alvon dalam konfrensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).

Ia mengakui kewenangan penyadapan KPK termasuk istimewa, bila dibandingkan lembaga lain yang harus mengantongi izin Pengadilan Negeri, sehingga ke depan harus diperketat.

"Penyadapan itu harus dilakukan secara prudent, atau penuh dengan kehati-hatian, tidak boleh melanggar hak asasi manusia," terang dia.

Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK harus dipertahankan tetap istimewa. Karena selama ini ujung tombak KPK memberantas korupsi adalah lewat penyadapan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas