KPK Bakal Impoten Tanpa Penyadapan
Jika penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri, maka KPK tak punya lagi tombak pamungkas untuk memberantas korupsi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewenangan KPK menyadap memang harus diatur tapi tidak dengan meminta izin ke Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana tertuang dalam pasal 14, draf revisi UU KPK usulan DPR.
Ketua Bidang Pendidikan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Alvon Kurnia Palma, mengatakan masih banyak cara lain untuk menjaga KPK tak menyalahgunakan mekanisme penyadapan.
"Selama ini penyadapan bisa hanya dengan izin dua pimpinan (KPK), mungkin ke depannya harus seluruh pimpinan," ujar Alvon dalam konfrensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Ia mengakui kewenangan penyadapan KPK termasuk istimewa, bila dibandingkan lembaga lain yang harus mengantongi izin Pengadilan Negeri, sehingga ke depan harus diperketat.
"Penyadapan itu harus dilakukan secara prudent, atau penuh dengan kehati-hatian, tidak boleh melanggar hak asasi manusia," terang dia.
Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK harus dipertahankan tetap istimewa. Karena selama ini ujung tombak KPK memberantas korupsi adalah lewat penyadapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.