Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Mungkin Terpengaruh Model Penegakan Hukum Berdasarkan Desakan dan Opini

KPK diminta untuk tidak terpengaruh intervensi ataupun desakan politisi di DPR dalam menangani kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Tak Mungkin Terpengaruh Model Penegakan Hukum Berdasarkan Desakan dan Opini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim PTUN Medan Darmawan Ginting (dua kanan) dan Amir Fauzi (dua kiri) menjadi saksi dalam sidang lanjutan Otto Cornelis Kaligis (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan itu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga hakim PTUN Medan sebagai saksi yang terlibat menerima suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak terpengaruh intervensi ataupun desakan politisi di DPR dalam menangani kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu menjerat Gubernur Sumatera Utara, istri mudanya Evy Susanti dan pengacara keduanya Otto Cornelis Kaligis.

"KPK tidak boleh melakukan penegakan hukum berdasarkan berdasarkan opini, KPK harus pastikan semua ada dasar. Dan KPK juga harus memastikan hal tersebut kepada publik," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2015).

Dia mencontohkan, berbeda dengan nama putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab dipanggil Ibas. Dalam persidangan terpidana Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Yulianis selaku mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group bersaksi dalam sidang, bahwa ada aliran dana ke Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR tersebut, sebesar USD 200.000 sebelum Kongres Partai Demokrat (PD) digelar pada akhir Mei 2010, di Bandung, Jawa Barat.

"Itu kan bukan desakan dari luar, tapi nama yang dimunculkan oleh saksi dan terdakwa dalam persidangan. Tapi mana, ngga pernah tuh diperiksa," katanya.

Meskipun demikian, dirinya mengaku yakin KPK tidak akan terpengaruh dengan desakan politis.

"Karena itu menurut saya berapa pun keras desakan kepada KPK, saya pastikan lembaga itu tidak bergerak berdasarkan desakan. Tapi bukti dan fakta di persidangan itu yang pokok, sebab kalau ngga begitu, mudah sekali menghabisi orang," katanya.

Berita Rekomendasi

Margarito juga menilai, hingga saat ini belum cukup alasan memeriksa Surya Paloh melihat kebiasaan hukum yang terjadi di Indonesia. Bahkan menurut dia, kepada media Surya Paloh sudah mengatakan kesiapanya diperiksa KPK.

"Ngga usah mendesak-desak, beliau juga sudah bilang kalau dibutuhkan saya pasti datang. Ngga sembunyi, ngga lari seperti yang lain," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas