Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Presiden Pertanyakan Kedudukan Pemohon Uji Materi Kewenangan Polri

Dirinya tidak melihat adanya kerugian konstitusional yang nyata dari para pemohon terhadap pengajuan uji materi tersebut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara atau Ahli dari Presiden, La Ode Husen mempertanyakan, kedudukan hukum atau legal standing dari para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Khususnya mengenai kewenangan Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebab menurut La Ode, dirinya tidak melihat adanya kerugian konstitusional yang nyata dari para pemohon terhadap pengajuan uji materi tersebut.

"‎Saya berpendapat, para pemohon tidak punya legal standing karena tidak jelas kerugian konstitusionalnya apa sehingga harus menggungat UU Polri dan UU LLAJ ini. Karena tidak jelas menguraikan kerugian yang nyata, maka ini tidak layak, tidak patut mengajukan uji materi," kata La Ode dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

La Ode menjelaskan, kerugian konstitusional yang dialami pemohon harus kerugian nyata. Bukan didasarkan pada asumsi kerugian potensial. Karena itu, La Ode menilai, uji materi UU Polri dan UU LLAJ ini menjadi tidak relevan.

"Setidak-tidaknya para pemohon tidak memiliki hak gugat," tegas La Ode.

La Ode lebih jauh menjelaskan, kewenangan Polri dalam pemberian SIM dan menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah didelegasikan kepada satuan bawahan.

Berita Rekomendasi

Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM. Karenanya, dia berpendapat kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB memiliki landasan konstitusi.

"Dengan demikian kewenangan ini tidak menjadi objek pengujian di MK. Objek permohonan ini menjadi kabur," ujarnya.

Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK. Mereka menyoal kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLA‎J.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas