Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
Revisi UU KPK akan ditindaklanjuti sampai masa sidang yang akan datang.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat pukul 17.41 WIB, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo selesai menggelar rapat konsultasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Hasil dari pertemuan tersebut, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pembahasan revisi UU KPK ditunda, kemudian ditindaklanjuti sampai masa sidang yang akan datang.
"Tadi konsultasi pimpinan DPR dan Presiden telah dilakukan dan kami sepakat penyempurnaan UU KPK itu kami masih menunggu pada persidangan yang akan datang," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara itu, Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut lantaran saat ini DPR masih disibukkan oleh pembahasan RAPBN Tahun 2016 yang harus segera diputuskan pada bulan Oktober ini.
"Maka apa yang disampaikan Luhut, DPR dan pemerintah memberikan sesuatu gambaran besar akan bisa kita selesaikan setelah semuanya itu. Khususnya akan membuat KPK akan lebih baik," kata Setya.
Pimpinan DPR yang hadir selain Ketua DPR yaitu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.
Sementara itu, perwakilan pemerintah selain Menko Polhukam, yakni Menko PMK Puan Maharani, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.