Pengamat: Pemerintah Tak Paham Substansi Peruntukan Bela Negara
Kementerian Pertahanan merencanakan akan memberlakukan Bela Negara
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi melihat pemerintah tidak paham substansi peruntukan dari bela negara.
Kementerian Pertahanan merencanakan akan memberlakukan Bela Negara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di bawah 50 tahun.
Menurut Muradi, secara tata kelola pertahanan negara dipahami, bahwa rencana Kemhan terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan substansi legalitas dan infrastruktur penyokongnya.
"Apalagi dengan penekanan akan menargetkan 100 juta dalam waktu 10 tahun, membuat publik merasa bahwa pemerintah nampak tidak paham Substansi peruntukan dari bela negara ini," kritik Muradi kepada Tribun, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menurut dia, kesan bombastis dan menakut-nakuti publik terbaca manakala ada penekanan kewajiban yang bila menolak silakan angkat kaki dari bumi republik.
"Terbaca saat aturan legal formal dari substansi bela negaranya tidak ditekankan," tegas dia.
"Urgensinya kemudian senyap manakala substansi peruntukan dari bela negara tidak dikedepankan," katanya.
Karena itu, tampak pemerintah tidak memiliki alternatif lain selain daya paksa tanpa ada aturan yang lebih detil dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 3 yang mensyaratkan adanya aturan setingkat UU untuk memperkuat kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan berencana merekrut 100 juta kader bela negara dari seluruh wilayah Indonesia mulai tahun ini.
Hal itu dikatakan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, seusai menjadi pembicara kunci pada seminar nasional 25 tahun SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2015).
"Saya harapkan 10 tahun ke depan sudah ada 100 juta kader bela negara. Kader-kader bela negara bertugas melakukan pertahanan negara jika sewaktu-waktu negara mendapat ancaman, baik nyata maupun belum nyata," kata dia.