BNN Pastikan I-Doser Tak Masuk Golongan Narkoba
Badan Narkotika Nasional memastikan I-Doser tak masuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para netizen ramai membincangkan sejumlah pengakuan pengguna aplikasi I-Dorse yang merasakan sensasi tak ubahya menggunakan narkoba setelah mendengar teknologi audio binarual (dua suara).
Selain itu I-Dorse, teknologi suara yang diklaim dapat menstimulus otak hingga mengubah keadaan psikis dan mental pendengarnya itu telah banyak beredar di laman Youtube.
Menanggapi kabar tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan keterangan pers sebagaimana dikutip dari laman resmi BNN, bnn.go.id, Rabu (13/10/2015).
BNN menyampaikan, I-Doser tidak termasuk atau terakomodir dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Oleh karena itu, I-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya.