Kasus Pemukulan Anggota DPR, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Mustafa Assegaf
Dalam waktu dekat, aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kepada anggota Komisi VII DPR RI, Mustafa Assegaf.
Politisi PPP dijadwalkan diperiksa atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Partai Demokrat, Mulyadi pada April 2015 silam.
Aparat kepolisian berkewajiban menindaklanjuti sebab ada laporan pada 8 April 2015 dengan Nomor TBL/1329/IV/2015/PMJ/Dit. Reskrimum atas tuduhan penganiayaan.
"Proses kasus yang dilaporkan Pak Mulyadi tengah berjalan. Secepatnya, kami (polisi,-red) akan memanggil pihak terlapor yakni, Pak Mustofa Assegaf," tutur Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10/2015).
Dalam waktu dekat, aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Krishna, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri meminta izin menangani kasus itu.
Di MKD nanti, lanjutnya, polisi akan menanyakan dan meminta sejumlah saksi-saksi. Sesuai informasi, MKD telah menyelenggarakan sidang mengenai kasus tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi.
"Apabila disetujui Bareskrim baru bisa menemui MKD. Itu sudah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur, red). MKD bersidang menangani kasus kode etiknya. Sedangkan, kami terkait pidana," tuturnya.
Koordinasi dengan MKD dilakukan aparat kepolisian dapat mengetahui kronologis perkara mendasari saksi-saksi yang dilakukan. Keputusan yang diambil MKD tidak ada hubungan dengan ranah pidana, karena MKD terkait kode etik.
Saksi-saksi yang dihadirkan di MKD disinkronkan. Apa yang diterangkan saksi di itu tidak mungkin jauh berbeda atau akan menerangkan hal sama.
Saksi-sakti itu bagi polisi akan menjadi petunjuk apakah memang mengandung unsur pidana atau tidak.
"Termasuk Mustafa Assegaf selaku terlapor pasti akan dipanggil, itu harus jelas semuanya karena pihak pelapor dan beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Mulyadi mengatakan, kasus pemukulan anggota DPR yang dilakukan anggota DPR harus segera diusut. Kasus ini sudah lama tidak P21 sehingga menimbulkan kecurigaan.
"Polisi harus segera menuntaskan. Apabila ditunda-tunda dampaknya sangat buruk bagi citra polisi," kata dia.
Anggota MKD, Syarifuddin Sudding, menambahkan, MKD telah meminta keterangan Mustofa di sidang panel MKD terkait kasus penganiayaan dengan Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi pada, Senin (12/10/2015).
Mengenai koordinasi dengan aparat kepolisian, sambung politisi Partai Hanura itu, MKD akan menyambut baik dan siap bekerjasama agar kasus tuntas.
Untuk diketahui, insiden pemukulan terhadap Mulyadi terjadi di tengah rapat Komisi VII dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Rabu(8/4/2015) silam.
Mulyadi mengaku, sebagai pimpinan sidang, awalnya ia menegur Mustofa karena berbicara terlalu lama.
Namun, Mustofa tidak menerima teguran itu. Saat Mulyadi pergi ke toilet yang ada di ruang sidang, Mustofa langsung memukulnya.
Akibat pemukulan tersebut, Mulyadi mengalami bengkak di pipi kanan di bawah mata tampak berdarah. Ada pula luka di pelipis kiri. Bagian kiri wajahnya juga tampak bengkak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.