Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Migas Kalimantan
Polisi menahan Budiantoro Syahlani, tersangka dugaan korupsi penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur pada 2013 silam.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menahan Budiantoro Syahlani, tersangka dugaan korupsi penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur pada 2013 silam.
Penahanan ini dilakukan setelah pada Selasa (13/10/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Budiantoro atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Karena kalah di praperadilan dan sudah dua kali mangkir panggilan, akhirnya di hari yang sama Budiantoro dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Setelah diperiksa, Selasa (13/10/2015) malam penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Budiantoro di tahanan Bareskrim.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto, membenarkan Budiantoro ditahan untuk kepentingan penyidikan dan penyidik menilai Budiantoro tidak koperatif.
"Tersangka resmi ditahan sejak Selasa malam. Kami kenakan pasal tetap 2 ayat 1, pasal 3 UU Tipikor, dan junto pasal 55 KUHP ikut serta ayat 1. Kami duga dia melakukan ini tidak sendiri. Itu yang sedang kami selidiki," ujar Djoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Kasus bermula dari lelang Kementerian ESDM atas penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, Kalimantan Timur pada lelang tahap I 2013. Pada prosesnya lelang tersebut dimenangkan oleh PT Innovare Gas, dengan Dirutnya, Budiantoro.
Diduga ada penyalaahgunaan wewenang, proses tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut.