Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Pendukung Fuad Amin Penuhi Ruang Pengadilan Tipikor

Mengantisipasi hal tidak diinginkan, puluhan anggota kepolisian juga disiagakan dalam sidang.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketika Pendukung Fuad Amin Penuhi Ruang Pengadilan Tipikor
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Pendukung mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin memadati gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menunda membacakan vonis kepada terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin Imron, Kamis (15/10/2015), malam.

Namun di dalam sidang itu, ratusan pendukung mantan Bupati Bangkalan itu memadati gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mengantisipasi hal tidak diinginkan, puluhan anggota kepolisian juga disiagakan dalam sidang.

Massa pendukung Fuad kebanyakan datang langsung dari Madura untuk menyaksikan pembacaan vonis hakim.

Terdakwa penerimaan hadiah dari PT Media Karya Sentosa (MKS), serta dugaan tindakan pidana pencucian uang ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) 15 tahun pidana dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan penjara.

Dirinya dianggap menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur, dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar, terkait keberhasilan perusahaan itu mendapatkan proyek penyaluran gas di Bangkalan, yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Bangkalan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Fuad Amin Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015) lalu.

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya ini, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, Fuad dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia lanjut, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Fuad juga diyakini tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.

Selain itu, diduga terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.

Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai Fuad.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas