Patrice Tersangka, NasDem Prihatin dan Berharap Tak ada Politisasi
Kami mendukung pak Rio memperjuangkan hak hukumnya dan membuktikan kebenaran materiil dirinya
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem mengaku prihatin dengan penetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Patrice menjabat sebagai Sekjen NasDem dan duduk di Komisi III DPR.
"Kami prihatin atas status tersebut dan berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan dijauhkan dari intervensi dan politisasi kasus ini," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Jhonny G Plate ketika dikonfirmasi, Kamis (15/10/2015).
NasDem, kata Jhonny, menghormati keputusan hukum yang diambil KPK dengan tetap berpegang pada prinsip presumption of innocence sebelum keputusannya tetap.
"Kami mendukung pak Rio memperjuangkan hak hukumnya dan membuktikan kebenaran materiil dirinya," katanya.
Patrice sendiri belum dapat dihubungi Tribunnews.com.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Penyidik juga telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC menjadi selaku anggota DPR sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan ketersangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/5/2015).
Menurut Johan, Patrice diduga berperan sebagai penanganan kasus tersebut. Dalam sangkaan tersebut, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Dia anggoa DPR yang diduga menerima hadiah atau janji," tukas Johan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.