Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Stroke, Hakim Putus Tak Lanjutkan Sidang Teuku Syaiful Ahmad

Syaiful yang hadir dalam sidang menggunakan kursi roda, sedang sakit.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sakit Stroke, Hakim Putus Tak Lanjutkan Sidang Teuku Syaiful Ahmad
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Teuku Syaiful Ahmad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memutuskan untuk menghentikan sidang bekas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Teuku Syaiful Ahmad, Kamis (15/10/2015).

Syaiful yang hadir dalam sidang menggunakan kursi roda, sedang sakit. Dalam sidang hari ini, terdakwa korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh, tidak didampingi kuasa hukum. Melainkan bersama istrinya dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Casmaya yang memimpin jalannya persidangan memutus tidak dilanjutkan dan berkasnya dikembalikan ke penuntut umum KPK oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena alasan kesehatan.

Teuku Syaiful ditersangkakan KPK sejak awal Maret 2014 sebelum perkaranya mulai diadili 8 Oktober 2015.

"Maka berkas pidana atas nama Teuku Syaiful Achmad dikembalikan pada penuntut umum," kata Hakim Casmaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Majelis hakim berpendapat, demi kepastian hukum, perkara Teuku Syaiful yang telah dihadapkan, dikembalikan ke KPK namun tidak dinyatakan bebas. Artinya, status Teuku kembali menjadi tersangka.

"Karena sakit dan tidak mungkin disembuhkan," kata Hakim Casmaya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Syaiful diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang. Syaiful diduga diperkaya Rp7,49 miliar.

Syaiful diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono yang perkaranya sudah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Heru, ada satu terdakwa lain, yaitu Ramadhan Ismy yang juga perkaranya sudah diputus sebelumnya di pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas