Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara PT VSI: Harusnya Kejaksaan Ingat Posisi Mereka Sebagai Penegak Hukum

alasan utama kekalahan Kejaksaan Agung RI sebelumnya di sidang praperadilan adalah karena penggeledahan dan penyitaan dilakukan tidak sesuai

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Pengacara PT VSI: Harusnya Kejaksaan Ingat Posisi Mereka Sebagai Penegak Hukum
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
ilustrasi, caption menyeseuaikan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang kembali melakukan penyitaan dokumen-dokumen pada 9 Oktober 2015 silam.

Menurut Kuasa Hukum PT VSI Primadita Wirasandi semestinya jaksa-jaksa di Kejaksaan Agung ingat posisi dan kewenangannya sebagai penegak hukum.

"Seharusnya, jaksa-jaksa pada Kejaksaan Agung RI mengingat posisi dan kewenangan mereka sebagai salah satu anggota institusi penegak hukum bagi Republik Indonesia," katanya kepada wartawan, Jumat(16/10/2015).

Menurut Primadita, alasan utama kekalahan Kejaksaan Agung RI sebelumnya di sidang praperadilan adalah karena penggeledahan dan penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan penetapan pengadilan.

Namun, kali ini jaksa-jaksa itu justru mengatakan dengan gamblang bahwa mereka dapat menyita tanpa penetapan pengadilan.

"Seharusnya, mengingat pertimbangan hakim dalam Putusan Praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 20 September 2015, sudah jelas bahwa hukum mensyaratkan adanya penetapan pengadilan jika ingin melaksanakan penggeledahan dan penyitaan," kata Primadita.

Kekalahan Kejaksaan Agung RI pada sidang praperadilan terhadap PT Victoria Securities Indonesia (VSI) tanggal 20 September 2015 dinilai menimbulkan rasa tidak senang bagi beberapa pihak.

BERITA TERKAIT

"Hal ini yang terlihat dari sikap jaksa-jaksa pada Kejaksaan Agung RI yang dengan arogan telah kembali menyita dokumen-dokumen milik PT Victoria Securities Indonesia pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2015," kata Primadita.

Dirinya berharap jangan sampai posisi dan wewenang yang telah diberikan tersebut digunakan hanya demi memuaskan ego dan dendam pribadi segelintir jaksa-jaksa yang dapat dengan gampangnya mengorbankan nama baik Kejaksaan Agung RI dan merusak citra penegakan hukum Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas