Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen NasDem Disebut Cuma Terima Rp 200 Juta Dari Gubernur Sumut

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, suap yang diterima Patrice hanya Rp 200 juta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sekjen NasDem Disebut Cuma Terima Rp 200 Juta Dari Gubernur Sumut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015). Rio diperiksa sebagai saksi untuk kasus Gubernur Gatot Pujo Nugroho. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengamanan kasus penyidikan kasus bantuan sosial (Bansos) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, suap yang diterima Patrice hanya Rp 200 juta. Uang itu disebut-sebut sebagai jasa Patrice mengamankan kasus yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung itu. Uang tersebut diperoleh Patrice dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Nggak sampai Rp 1 miliar. Cuma Rp 200 juta,’’ ujar sumber Tribun di KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Ketika disinggung mengenai dugaan keterlibatan pihak lain selain Patrice, sumber tersebut mengatakan sampai saat ini Patrice diduga hanya bermain sendiri.

Mengenai aliran dana ke Patrice memang pernah disinggung oleh Evy Susannti, istri Gubernur Gatot. Usai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu, Evy mengatakan jumlah uang tersebut tidak sampai Rp 1 miliar.

"Enggak sampai segitu," kata Evy.

Terkait kasus tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan Patrice hari ini. Patrice sebelumya telah diperiksa KPK padpa 13 Oktober 2015 sebagai saksi untuk Gatot Pujo.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Dalam sangkaan tersebut, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas