Bentrok Aceh Singkil, Polisi Amankan Dua Anak di Bawah Umur yang Sebar SMS Provokatif
Sementara enam lainnya masih DPO (daftar pencarian orang).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian terus melakukan penegakan hukum atas peristiwa bentrokan di Aceh Singkil beberapa waktu lalu yang mengakibatkan satu korban tewas dan empat lainnya luka-luka.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku polisi telah menetapkan 10 tersangka, tiga diantaranya ditahan, dan satu pelaku penembakan juga ditahan.
Sementara enam lainnya masih DPO (daftar pencarian orang).
Penyidik Polres Aceh Singkil dan Polda Aceh juga mengamankan dua anak dibawah umur yang menyebarkan pesan singkat atau SMS berisi ajakan yang provokatif.
"Dua orang anak di bawah umur kami amankan karena menyebarkan SMS provokatif ke banyak nomor untuk melakukan aksi," kata Badrodin usai menghadiri acara Pameran Lomba Video Momen Polisiku di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015) malam.
Badrodin menambahkan lantaran masih dibawah umur, kedua anak-anak itu tidak dilakukan penahanan. Melainkan hanya diberi pembinaan oleh Polri.
Untuk diketahui atas peristiwa ini Polres Aceh Singkil telah menetapkan 10 tersangka. Tiga orang berinisial S, N, dan I sudah ditahan di Polres Aceh Singkil.
Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu 187, 160, 169, 170 KUHP dan juntco pasal 55 KUHP, ikut serta. Ancaman hukuman bervariasi sampai 12 tahun penjara.
Selain itu pelaku penembakan juga sudah ditangkap. Sementara enam tersangka lainnya masih DPO dan dalam pengejaran petugas di lapangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.