Fuad Amin Divonis 8 Tahun Bui, KPK Banding
Fuad Amin disebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan terdakwa suap gas alam Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengak tidak puas atas putusan tersebut karena hakim tidak memerintahkan menyetia aset bekas bupati Bangkalan itu.
"Pertimbangannya antara lain keputusannya majelis hakim bahwa aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita. Padahal hakim mengakui Fuad Amin itu melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Selain itu, JPU kata Yuyuk, menganggap vonis 8 tahun penjara untuk Fuad terlalu rendah.
KPK biasanya menargetkan batas minimal vonis pengadilan adalah duapertiga dari tuntutan. Fuad sendiri dituntut 15 tahun penjara.
"Pastiya itu juga pertimbangan JPU untuk banding," tukas Yuyuk.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus pidana delapan tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Bangkalan Madura Fuad Amin Imron 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider kurungan 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut Fuad Amin Imron kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan.
Fuad Amin disebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Bekas Bupati Bangkalan itu juga terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Jaksa KPK.
Selain itu, Fuad Amin dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terdakwa Haji Fuad Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaiaman dalam dakwan kesatu primer, dan tindak pidana pencucian uang sebagaiaman dalam dakwaan kedua dan ketiga," kata Hakim Muchlis.
Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk yang memberatkan, terdakwa dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan itu dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.