Diapresiasi, Sikap Kooperatif Surya Paloh Penuhi Panggilan KPK
Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap kooperatif Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Jumat (23/10/2015) malam ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella.
"Sikap kooperatif surya paloh yang mendatangi KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi patut dihargai," ujar Aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar kepada Tribunnews.com, Jumat (23/10/2015).
Menurut Hendrik, KPK harus memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali sebanyak mungkin informasi dari Surya Paloh untuk membongkar kasus korupsi hingga aktor intelektualnya.
"Keterangan surya paloh harus ditindaklanjuti KPK dengan menyasar aktor utamanya," ujarnya.
Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015).
Paloh sebenarnya dijadwalkan diperiksa hari Senin lalu. Akan tetapi, Paloh mengaku berhalangan lantaran sudah memiliki agenda yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Hari senin itu ada acara yang betul-betul sudah direncanakan jauh hari. Saya memohon kalau bisa dilaksanakan pemeriksaan atau pun meminta keterangan dari saya malam ini jauh lebih baik," kata Paloh di KPK.
Sementara itu Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan Paloh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen DPP NasDem, Patrice Rio Capella.
"Pak Surya Paloh sebenarnya dijadwalkan hari Senin untuk dimintai keterangan terkait saksi untuk tersangka PRC (Patrice Rio Capella)," umbar Johan.
Keterangan Paloh untuk dikonfirmasi apakah dia mengetahui dugaan suap yang diterima Capella dari Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai upaya untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial dan lain-lain di Sumatera Utara.
"Setiap saksi dimintai keterangan tentu karena pernah mendengar, menyaksikan atau keterangan diperlukan untuk mengonfirmasik keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak PRC," imbuh Johan.