Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Polisi Belum Tangguhkan Penahanan Sekjen Jakmania

melengkapi berkas permohonan supaya mendapatkan penangguhan penahanan

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Ini Alasan Polisi Belum Tangguhkan Penahanan Sekjen Jakmania
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas mencoba menghalau ratusan pendukung Persija Jakarta Jakmania yang melempar batu ke arah petugas saat akan mencoba masuk kedalam area Gelora Bung Karno di Kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Minggu, (18/10/2015). Sejumlah supporter Jakmania menolak pertandingan final piala presiden antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mempertimbangkan pemberian penangguhan penahanan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania, Febriyanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan penangguhan penahanan belum diberikan karena pemeriksaan masih berjalan.

"F harus diperiksa tuntas dulu," tutur Mohammad Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menjelaskan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemberian penangguhan penahanan merupakan keputusan subyektif penyidik. Menurut dia, ada sejumlah alasan yang membuat penyidik mengabulkan permohonan.

"Yang penting penyidik memastikan dia kooperatif, penyidikan sudah agak tuntas, tidak menyulitkan, tidak melarikan diri. Ini dapat dikabulkan penangguhan penahanan," kata dia.

Selama penangguhan penahanan, Iqbal menambahkan, aparat kepolisian tetap menahan tersangka hanya ini cuma dilakukan penahanan di luar penjara.

Berita Rekomendasi

Proses hukum tetap berlanjut dan tersangka sewaktu-waktu apabila dipanggil dapat hadir.

Tim kuasa hukum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febriyanto, melengkapi berkas permohonan supaya mendapatkan penangguhan penahanan.

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Febrianto sebagai tersangka atas kasus dugaan penghasutan suporter melalui media sosial, Twitter.

Kuasa Hukum Sekjen The Jakmania Febriyanto, Muhammad Halim mengatakan perlengkapan berkas penangguhan penahanan diantaranya penjaminan dari keluarga, rekan dan RT/RW agar Febri tidak ditahan.

Menurut Halim, berkas yang telah diserahkan tersebut juga menjamin Febri akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

"Menjamin Febri tidak melarikan diri. Kami memohon agar tidak ditahan," tutur Halim kepada wartawan Jumat (23/10/2015).

Selain itu, kata Halim, dalam pelengkapan berkas penangguhan penahanan, pihaknya melampirkan surat permintaan maaf kepada publik yang sebelumnya ditulis Febri.

Sampai saat ini, pihaknya menunggu perkembangan mengenai pengajuan penangguhan penahanan itu.

Pihaknya berharap dalam waktu dekat ada kepastian dari penyidik soal surat penangguhan penahanan.

"Hari ini saya belum dapat informasi. Kali saja bisa jadi pertimbangan. Masih dipelajari penyidik, Kita inginnya dalam seminggu ini ada jawaban," kata Halim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas