Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jualan Lutung Jawa ldi Facebook, Fatah Yasin Ditangkap Polisi

Tersangka pelaku penjualan lutung Jawa (Trachyphitecus auratus) lewat Facebook ditangkap.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jualan Lutung Jawa ldi Facebook, Fatah Yasin Ditangkap Polisi
BBC Indonesia
Lutung Jawa 

Tribunnews.com, Probolinggo - Tersangka pelaku penjualan lutung Jawa (Trachyphitecus auratus) lewat Facebook ditangkap.

Operasi penangkapan dilakukan Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur dan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

"Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap M. Fatah Yasin yang merupakan warga Dusun Pasar, Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo," kata Kepala BKSDA Wilayah III di Kabupaten Jember, Sunandar Trigunajasa, Kamis (22/10/2015).

Menurut dia, tersangka memiliki sebanyak 10 ekor lutung Jawa di rumahnya dengan kandang yang tidak layak.

Satwa yang dilindungi itu dijual melalui jejaring media sosial. Selain Facebook, pelaku juga menawarkan lewat BlackBerry Messenger (BBM).

"Dari 10 lutung tersebut, sebanyak empat sudah terjual, satu mati, dan lima hendak dijual namun petugas gabungan berhasil menggagalkan perdagangan itu," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa lima Lutung Jawa berwarna hitam dan oranye serta telepon seluler milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi menjual satwa tersebut dalam jaringan (daring).

BERITA REKOMENDASI

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perdagangan satwa liar secara online dengan akun Hataf Nisay dan menawarkan ke Group Facebook dan BBM. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer antarbank," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku mendapatkan satwa tersebut dari pasar hewan dengan harga berkisar Rp 250 hingga Rp 300 ribu per ekor, kemudian dijual kembali seharga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

"Tersangka juga pernah menjual trenggiling, walang kopo, kucing hutan, lutung Jawa dan musang dengan pembelinya dari Probolinggo, Surabaya, dan Jakarta yang dikirim melalui bus antarkota atau kereta api," katanya.

Tersangka penjual satwa yang dilindungi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar KSDA Jatim dan tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Probolinggo," ujarnya.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas