Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Sebulan Lalu Penyidikan Kasus Risma Dihentikan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka sudah dihentikan sebulan lalu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kapolri: Sebulan Lalu Penyidikan Kasus Risma Dihentikan
TRIBUN/AHMAD ZAIMUL HAQ
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bernyanyi di sela acara pamitan kepada awak media sehari menjelang habisnya masa jabatannya di rumah dinas Risma di Jl Sedap Malam, Minggu (27/9/2015). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Banyak pihak mengomentari adanya penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini oleh Polda Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku ia sudah mengetahui soal penetapan tersangka itu. Dan ia pun banyak diminta untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut.

Informasi yang dihimpun, Tri Rismaharini dijadikan tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 Mei 2015. Tapi Kejati Jawa Timur baru menerima SPDP pada 30 September 2015.

Dalam SPDP itu disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.

Berita Rekomendasi

"Saya masih cek ke Kapoldanya. Dari tadi banyak yang tanya dan konfirmasi soal itu. Saya cek dulu sebenarnya bagaimana, saya cek dulu," ujar Badrodin, Jumat (23/10/2015).

Badrodin menambahkan penyidikan kasus itu telah dihentikan penyidik Polda Jawa Timur. "Informasi sementara sekitar sebulan lalu penyidikannya sudah dihentikan. Tapi ini kok ramai lagi, saya tidak tahu," tambah dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas