Kapolri: Sebulan Lalu Penyidikan Kasus Risma Dihentikan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka sudah dihentikan sebulan lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak mengomentari adanya penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini oleh Polda Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku ia sudah mengetahui soal penetapan tersangka itu. Dan ia pun banyak diminta untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut.
Informasi yang dihimpun, Tri Rismaharini dijadikan tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 Mei 2015. Tapi Kejati Jawa Timur baru menerima SPDP pada 30 September 2015.
Dalam SPDP itu disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.
"Saya masih cek ke Kapoldanya. Dari tadi banyak yang tanya dan konfirmasi soal itu. Saya cek dulu sebenarnya bagaimana, saya cek dulu," ujar Badrodin, Jumat (23/10/2015).
Badrodin menambahkan penyidikan kasus itu telah dihentikan penyidik Polda Jawa Timur. "Informasi sementara sekitar sebulan lalu penyidikannya sudah dihentikan. Tapi ini kok ramai lagi, saya tidak tahu," tambah dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.